Artikel




 Hukum Menunda Zakat  


Karena Uzur 


Syaikh Muhammad bin al-Utsaimin 


Syaikh Abdullah bin Jibrin 


rahimahumallah 


Pertanyaan 1: Apakah hukumnya orang yang 


menunda satu bagian zakat hartanya karena belum 


bisa menghitung harta? 


Jawaban 1: Manusia wajib bersegera 


mengeluarkan zakatnya, karena zakat sama seperti 


hutang baginya, bahkan merupakan hutang, dan 


orang kaya yang menunda pembayaran hutang adalah 


tindakan zalim. Sedangkan manusia tidak pernah 


tahu, mungkin ia meninggal dunia sedangkan zakat 


masih ada pada hartanya maka zakat yang belum 


dibayar tersebut terhitung sebagai hutang atasnya 


setelah ia meninggal. Ia wajib bersegera mengeluarkan 


3


zakat dan tidak menundanya, akan tetapi bila ia 


menundanya karena menghitung harta maka tidak 


mengapa atasnya. 


Syaikh Ibn Utsaimin –Majmu' Fatawa wa Rasail 


(18/295). 


Pertanyaan 2: Saya mengatakan kepada 


Syaikh bahwa saya seorang yang mampu (kaya) 


alhamdulillah-. Di akhir tahun, saya menghitung 


semua harta, kemudian menentukan kadar zakat 


padanya, kemudian saya membaginya kepada orang


orang yang berhak menerimanya secara berangsur 


sepanjang tahun, saya senantiasa berusaha teliti 


terhadap yang menerima melalui orang-orang yang 


saya pekerjakan dalam pembayaran zakat, tetapi 


tidak sampai satu tahun, harta zakat itu telah habis 


terbagi untuk memulai putaran baru dari zakat tahun 


berikutnya. Apakah perbuatan saya boleh?  Terlebih 


lagi bahwa 


yang mendorong 


penundaan 


mengeluarkan zakat ini adalah karena saya perlu 


waktu setelah setahun untuk menghitungnya secara 


teliti. Demikian pula dengan tujuan meneliti dan 


mencari orang-orang yang berhak, berilah penjelasan 


4


kepada kami, semoga Allah subhanahu wa ta’ala 


memberi pahala kepadamu. 


Jawaban 2: Tidak mengapa dengan hal itu, 


karena banyak orang fakir yang bila diberikan zakat, 


mereka langsung menghabiskannya pada saat itu. 


Terkadang berlebihan dalam berbelanja, sering kali 


mereka membeli yang bukan kebutuhan primer, dan 


bersaing dengan orang-orang kaya. Kemudian dalam 


waktu singkat habislah semua yang dimiliki dan 


sepanjang tahun meminta-minta dan memohon 


bantuan kepada manusia. Apabila engkau memberi 


zakat secara berangsur: setiap bulan atau setengah 


tahun, niscaya tertutup kebutuhan mereka dan 


mereka tidak mengemis kepada orang lain. Kemudian 


dalam menunda dan membaginya sepanjang tahun 


karena ingin teliti sehingga tidak diberikan kepada 


yang tidak berhak, apabila ditentukan beberapa orang 


yang mencari para penerima zakat dan berusaha teliti 


dalam mencari orang-orang fakir dan miskin. Dan 


seperti inilah apabila engkau menunda untuk 


menghitung harta, teliti, mencari, dan memastikan 


kadar harta zakat dan berhati-hati dalam 


5


mengeluarkannya, tanpa menunda lebih dari satu 


tahun dan tidak mengurangi kadar zakat yang wajib. 


Wallahu A'lam. 


Syaikh Ibnu Jibrin dari ucapan dan imlanya. 


6



Tulisan Terbaru

Keyakinan Muslim terh ...

Keyakinan Muslim terhadap Isa alaihissalam

TANYA JAWAB TENTANG B ...

TANYA JAWAB TENTANG BULAN RAMADAN UNTUK ANAK-ANAK DAN DEWASA

BEBERAPA HUKUM TERKAI ...

BEBERAPA HUKUM TERKAIT PUASA

DUA RISALAH RINGKAS T ...

DUA RISALAH RINGKAS TERKAIT ZAKAT DAN PUASA