
Hukum Menunda Zakat
Karena Uzur
Syaikh Muhammad bin al-Utsaimin
Syaikh Abdullah bin Jibrin
rahimahumallah
Pertanyaan 1: Apakah hukumnya orang yang
menunda satu bagian zakat hartanya karena belum
bisa menghitung harta?
Jawaban 1: Manusia wajib bersegera
mengeluarkan zakatnya, karena zakat sama seperti
hutang baginya, bahkan merupakan hutang, dan
orang kaya yang menunda pembayaran hutang adalah
tindakan zalim. Sedangkan manusia tidak pernah
tahu, mungkin ia meninggal dunia sedangkan zakat
masih ada pada hartanya maka zakat yang belum
dibayar tersebut terhitung sebagai hutang atasnya
setelah ia meninggal. Ia wajib bersegera mengeluarkan
3
zakat dan tidak menundanya, akan tetapi bila ia
menundanya karena menghitung harta maka tidak
mengapa atasnya.
Syaikh Ibn Utsaimin –Majmu' Fatawa wa Rasail
(18/295).
Pertanyaan 2: Saya mengatakan kepada
Syaikh bahwa saya seorang yang mampu (kaya)
alhamdulillah-. Di akhir tahun, saya menghitung
semua harta, kemudian menentukan kadar zakat
padanya, kemudian saya membaginya kepada orang
orang yang berhak menerimanya secara berangsur
sepanjang tahun, saya senantiasa berusaha teliti
terhadap yang menerima melalui orang-orang yang
saya pekerjakan dalam pembayaran zakat, tetapi
tidak sampai satu tahun, harta zakat itu telah habis
terbagi untuk memulai putaran baru dari zakat tahun
berikutnya. Apakah perbuatan saya boleh? Terlebih
lagi bahwa
yang mendorong
penundaan
mengeluarkan zakat ini adalah karena saya perlu
waktu setelah setahun untuk menghitungnya secara
teliti. Demikian pula dengan tujuan meneliti dan
mencari orang-orang yang berhak, berilah penjelasan
4
kepada kami, semoga Allah subhanahu wa ta’ala
memberi pahala kepadamu.
Jawaban 2: Tidak mengapa dengan hal itu,
karena banyak orang fakir yang bila diberikan zakat,
mereka langsung menghabiskannya pada saat itu.
Terkadang berlebihan dalam berbelanja, sering kali
mereka membeli yang bukan kebutuhan primer, dan
bersaing dengan orang-orang kaya. Kemudian dalam
waktu singkat habislah semua yang dimiliki dan
sepanjang tahun meminta-minta dan memohon
bantuan kepada manusia. Apabila engkau memberi
zakat secara berangsur: setiap bulan atau setengah
tahun, niscaya tertutup kebutuhan mereka dan
mereka tidak mengemis kepada orang lain. Kemudian
dalam menunda dan membaginya sepanjang tahun
karena ingin teliti sehingga tidak diberikan kepada
yang tidak berhak, apabila ditentukan beberapa orang
yang mencari para penerima zakat dan berusaha teliti
dalam mencari orang-orang fakir dan miskin. Dan
seperti inilah apabila engkau menunda untuk
menghitung harta, teliti, mencari, dan memastikan
kadar harta zakat dan berhati-hati dalam
5
mengeluarkannya, tanpa menunda lebih dari satu
tahun dan tidak mengurangi kadar zakat yang wajib.
Wallahu A'lam.
Syaikh Ibnu Jibrin dari ucapan dan imlanya.
6